Monday, January 6, 2014

laporan praktikum kimia dasar 2 larutan buffer

ACARA I
LARUTAN BUFFER

A.      Pelaksanaan Praktikum
1.      Tujuan Praktikum              :Untuk mempelajari larutan buffer sederhana dan
                                            menghitung pH larutan buffer.
2.      Tanggal Praktikum            : Jumat, 7 Juni 2013
3.      Tempat Praktikum             : Laboratorium Kimia Dasar Lantai III Fakultas
                                            Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
                                            Mataram.
B.       Landasan Teori
Larutan penyangga (buffer) adalah larutan yang dapat menjaga (mempertahankan) pHnya dari penambahan asam, basa, maupun pengenceran oleh air. pH larutan buffer tidak berubah (konstan) setelah penambahan sejumlah asam, basa, maupun air. Larutan buffer mampu menetralkan penambahan asam maupun basa dari luar. Secara umum,  larutan penyangga digambarkan sebagai campuran yang terdiri dari Asam lemah (HA) dan basa konjugasinya (ion A-), campuran ini menghasilkan larutan bersifat asam. Basa lemah (B) dan basa konjugasinya (BH+), campuran ini menghasilkan larutan bersifat basa. Komponen larutan penyangga terbagi menjadi:
1.                   Larutan penyangga yang bersifat asam
Larutan ini mempertahankan pH pada daerah asam (pH < 7). Untuk mendapatkan larutan ini dapat dibuat dari asam lemah dan garamnya yang merupakan basa konjugasi dari asamnya. Adapun cara lainnya yaitu mencampurkan suatu asam lemah dengan suatu basa kuat dimana asam lemahnya dicampurkan dalam jumlah berlebih. Campuran akan menghasilkan garam yang mengandung basa konjugasi dari asam lemah yang bersangkutan. Pada umumnya basa kuat yang digunakan seperti natrium, kalium, barium, kalsium, dan lain-lain.
2.                   Larutan penyangga yang bersifat basa
Larutan ini mempertahankan pH pada daerah basa (pH > 7). Untuk mendapatkan larutan ini dapat dibuat dari basa lemah dan garam, yang garamnya berasal dari asam kuat. Adapun cara lainnya yaitu dengan mencampurkan suatu basa lemah dengan suatu asam kuat dimana basa lemahnya dicampurkan berlebih (Adom, 2009 : 5).
Larutan buffer atau larutan penyangga adalah larutan yang harga pH nya tidak berubah dengan penambahan sedikit asam, basa, atau air. Larutan penyangga dapat dibedakan atas larutan penyangga asam dan larutan penyangga basa. Larutan penyangga asam mempertahankan pH pada daerah asam (pH <7 ), sedangkan larutan penyangga basa mempertahankan pH pada daerah basa (pH > 7). Larutan penyangga asam mengandung suatu asam lemah dan basa konjugasi sedangkan ;larutan penyangga basa mengandung suatu basa lemah dan asaam konujugasi(Sunardi, 2006 : 34).
Cara kerja larutan penyangga :
Telah disebutkan bahwa larutan penyangga mengandung komponen asam dan basa dengan asam dan basa konjugasinya, sehingga dapat mengikatbaik ion H+ maupun ion OH-. Sehingga penambahan sedikit asam kuat atau basa kuat tidak mengubah pHnya secara signifikan. Berikut ini cara kerja larutan penyangga:
1.    Larutan penyangga asam
Contoh : CH3COOH dengan CH3COONa ; H2CO3 dengan NaHCO3 ; dan NaHCO3 dengan Na2CO3
Adapun cara kerjanya dapat dilihat pada larutan penyangga yang mengandung ; H2CO3 dan HCO3- yang mengalami kesetimbangan. Dengan proses sebagai berikut:
Pada penambahan asam
Penambahan asam (H+) akan menggeser kesetimbangan ke kiri. Dimana ion H+ yang ditambahkan akan bereaksi dengan ion HCO3- membentuk molekul H2CO3.
 HCO3- (aq+ H+(aq→ H2CO3 (aq)
Pada penambahan basa
Jika yang ditambahkan adalah suatu basa, maka ion OH- dari basa itu akan bereaksi dengan ion H+ membentuk air. Hal ini akan menyebabkan kesetimbangan bergeser ke kanan sehingga konsentrasi ion H+ dapat dipertahankan. Jadi, penambahan basa menyebabkan berkurangnya komponen asam (H2CO3), bukan ion H+. Basa yang ditambahkan tersebut bereaksi dengan asam H2CO3 membentuk ion HCO3- dan air.
 H2CO3 (aq) + OH-(aq)  → HCO3- (aq)  +  H2O(l) 




2.  Larutan penyangga basa
     Contoh :  NH4OH dengan NH4Cl
Adapun cara kerjanya dapat dilihat pada larutan penyangga yang mengandung NH3 dan NH4+ yang mengalami kesetimbangan. Dengan proses sebagai berikut:
Pada penambahan asam
Jika ditambahkan suatu asam, maka ion H+ dari asam akan mengikat ion OH-. Hal tersebut menyebabkan kesetimbangan bergeser ke kanan, sehingga konsentrasi ion OH- dapat dipertahankan. Disamping itu penambahan ini menyebabkan berkurangnya komponen basa (NH3), bukannya ion OH-. Asam yang ditambahkan bereaksi dengan basa NH3 membentuk ion NH4+.
NH3 (aq)  +  H+(aq)  →  NH4+ (aq)
Pada penambahan basa
Jika yang ditambahkan adalah suatu basa, maka kesetimbangan bergeser ke kiri, sehingga konsentrasi ion OH- dapat dipertahankan. Basa yang ditambahkan itu bereaksi dengan komponen asam (NH4+), membentuk komponen basa (NH3) dan air.
NH4+ (aq) +  OH-(aq)  →  NH3 (aq)  +  H2O(l) (Farx, 2011 : 2).
Sifat-sifat larutan penyangga yaitu nilai Ka selalu tetap pada suhu tetap sedangkan [H+] bergantung pada [HA] dan [MA]. Berdasarkan eksperimen perbandingan [HA] dan [MA] berada dalam rentang dan mempunyai pH paling stabil jika [HA]/[MA] = 1, sehingga [H+] = Ka atau pH = pKa. PH larurtan penyangga baik asam maupun basa dapat ditulis :
v  Untuk asam
[H+]    = Ka x 
pH      = - Log ( Ka x   )
           = - Log Ka – Log
Atau :
pH = pKa - Log
v  Untuk basa
[OH-] = Kb x 
Atau :
pOH          = pKb - Log
pH = 14 – pOH
Dengan keterangan :
Ka       = tetapan ionisasi asam lemah
            Kb       = tetapan ionisasi basa lemah
            A         = jumlahmol asam lemah
            b          = jumlah mol bas lemah
(Achmad, 2001 : 91).
Larutan penyangga digunakan secara luas dalam kimia analitis, biokimia, bakteriologi, fotografi, industri kulit, dan zat warna.Terutama dalam biokimia dan bakteriologi diperlukan rentang pH tertentu yang sempit untuk mencapai hasil optimum. Kerja suatu enzim, tumbuhnya kultur bakteri, dan proses biokimia lainnya sangat sensitif terhadap perubahan pH. Cairan tubuh, baik cairan intrasel maupun cairan luar sel merupakan larutan penyangga, yaitu pasangan dihidrogen fosfat-monohidrogenfosfat ( H2PO4- - HPO42- ). Sistem reaksi ini bereaksi dengan asam dan basa (Michel, 2006 : 102 ).

C.      Alat dan Bahan Praktikum
1.      Bahan Praktikum
-  Larutan CH3COOH 0,1 M    - Larutan NH4OH 0,1 M
-  Larutan HCL 0,1 M               - Larutan NaOH 0,1 M
2.      Alat Praktikum
-  Beaker gelas
-  Gelas ukur
-  Pipet tetes
-  pH meter
-  Rak tabung reaksi
-  Tabung reaksi
                 





D.      Skema Kerja
Beaker gelas I
 


+ 50 ml CH3COOH 0,1 M
+ 25 ml NaOH 0,1 M
-    Amati
-  
Hasil
Hitung pH


Beaker gelas II


+ 10 ml NH4OH 0,1 M
+ 5 ml HCl 0,1 M
-   Amati
-  
Hasil
Hitung pH
+ 1 ml larutan buffer basa (dari hasil percobaan)




Tabung reaksi II










Tabung reaksi I
                                   
 


+ 1 ml Aquades                                                                          + 2 tetes indikator
+ 2 tetes indikator fenolptalein                                                    fenolptalein
-   Amati                                                                                       - Amati                                                                                       
Hasil
Hasil
 



E.       Hasil Pengamatan  Dan Analisis Data
a.      Hasil Pengamatan
1.      Pembuatan larutan buffer
Beaker
Hasil
PH meter
PH perhitungan
Jenis larutan buffer
I
5
5
Asam
II
10
9
Bassa




2.      Pengaruh pengenceran
Tabung
Hasil
Larutan buffer
+ aquades
Warna setelah ditambahkan indikator
I
1 ml
+ 1 ml aquades
Ungu terang
II
1 ml
Tanpa penambahan
Ungu pekat

b.      Analisis Data
Ø Perhitungan beaker I
Diketahui :
CH3COOH 0,1 M sebanyak 1 ml
NaOH sebanyak 1 ml
mmol CH3COOH                   = 1 ml x 0,1 M            = 0,1 mmol
mmol NaOH                           = 1 ml x 0,1 M            = 0,1 mmol
Reaksinya :
                                        CH3COOH + NaOH                          CH3COONa + H2O
            Mula-mula       :    0,1              0,1                                -
               Bereaksi          :    0,1              0,1                               0,1
               Setimbang       :    0,1               -                                 0,1
pH       = pKa + log
            = 5 + log
            = 5 + log 1
            = 5
Ø Perhitungan beaker II
Diketahui :
NH4OH 0,1 M sebanyak 1 ml
HCL 0,1 M sebanyak 1 ml
Mmol NH4OH            = 1 ml x 0,1     = 0,1 mmol
Mmol HCL                 = 1 ml x 0,1     = 0,1 mmol
           


Reaksinya :
                                                NH4OH + HCL              NH4CL + H2O
Mula-mula       :     0,1          0,1                     -
Bereaksi          :     0,1          0,1                    0,1
Setimbang       :    0,           -                    0,1
pOH    = pKb + log
pOH    = 5 + log
            = 5 + log 1
 = 5
pH       = pKw - pOH
            = 14 - 5
            = 9
F.       Pembahasan
Pada praktikum ini dibahas tentang larutan buffer , Untuk mengetahuinya pada percobaan pertama dengan menambahkan larutan asam cuka dan natrium hidroksida yang menghasilkan reaksi sebagai berikut :

          CH3COOH + NaOH                CH3COONa +H2O

CH3COOH yang bersifat asam lemah dengan konsentrasi 0,1 M dengan volume 1 ml direaksikan dengan 1 ml NaOH yang bersifat basa kuat dengan konsentrasi 0,1 M. Setelah itu pH larutan diukur dengan menggunakan pH meter  dan menunjukkan pH larutan adalah 5. Pada reaksi tersebut, sebenarnya larutan buffer dibuat dari asam lemah dengan garamnya yang berasal dari asam kuat atau basa lemah dengan garamnya yang berasal dari Basa kuat. Larutan buffer dapat mempertahankan pH karena dalam larutan larutan natrium asetat dapat berdisosiasi dengan sempurna. Tetapi, disosiasi asam asetat dapat diabaikan
CH3COOH                  CH3COO- + H+
Karena adanya ion – ion asetat dalam jumlah banyak yang berasal dari disosiasi natrium asetat akan bergeser kesetimbangannya ke ruas kiri ke dalam pembentukan asam asetat yang tidak berdisosiasi. Larutan demikian akan memiliki pH tertentu dan juga baik sekali dalam mempertahankan pH jika ditambahkan asam atau basa dalam jumlah banyak. Jika ion hidrogen (asam kuat) ditambahkan akan membentuk asam asetat yang tidak berdisosiasi.
CH3COO- + H+ → CH3COOH
Oleh karena itu, konsentrasi ion hidrogen tidak berubah, tetapi bahwa jumlah ion asetat akan berkurang sedangkan jumlah asam asetat yang tidak berdisosiasi bertambah. Disisi lain, apabila ditambahkan ion hidroksil (OH-), ion hidroksil akan bereaksi dengan asam asetat.
CH3COOH + OH- → CH3COO- + H2O
Dengan demikian, konsentrasi ion hidrogen (dan hidroksil) tidak akan berubah, tetapi jumlah asam asetat akan berkurang sedangkan jumlah ion asetat akan bertambah. Maka, dari prinsip inilah dikatakan bahwa larutan penyangga dapat menunjukkan ketahanan terhadap asam maupun basa. Hal ini membuktikan bahwa CH3COOH bisa mempertahankan pH meskipun telah ditambahkan sedikit larutan basa. Hal ini juga dibuktikan dengan metode perhitungan yang menghasilkan harga pH sebesar 5. Jadi, larutan buffer ini bersifat asam.
Pada percobaan berikutnya, NH4OH sebanyak 100 ml dengan konsentrasi 0,1 M ditambahkan dengan 1 ml HCl dengan konsentrasi 0,1 M, menghasilkan persamaan reaksi sebagai berikut:
     NH4OH + HCl                  NH4Cl + H2O
Setelah diukur dengan menggunakan pH larutan tersebut dengan menggunakan pH meter menunjukkan harga pH sebesar 10 . Hal ini menunjukkan bahwa larutan tersebut bersifat basa. Sifat tersebut juga dibuktikan dengan metode perhitungan dengan menghasilkan harga pH sebesar 9. Jadi, dapat disimpulkan bahwa NH4OH dapat mempertahankan sifat basanya walaupun ditambahkan dengan larutan HCl yang bersifat asam.
Pada percobaan ketiga, diambil larutan buffer yang bersifat basa dari hasil percobaan. Kemudian, dituangkan kedalam dua buah tabung reaksi yang berlainan masing-masing  diberikan 1 ml. Setelah itu, pada salah satu tabung reaksi tersebut di tambahkan 1 ml aquades, kemudian ditambahkan indikator fenolftalein pada kedua tabung reaksi tersebut dan menghasilkan warna yang sedikit berbeda. Pada tabung reaksi yang ditambahkan dengan 1 ml aquades menghasilkan warna ungu terang dan sedangkan pada tabung reaksi yang tidak ditambahkan aquades menghasilkan warna ungu pekat. Pada percobaan ketiga ini menunjukkan bahwa larutan tersebut dapat mempertahankan pH dan sifat basanya walaupun telah ditambahkan dengan sedikit  aquades.

G.      Kesimpulan
1.      Pengukuran menggunakan pH meter dengan perhitungan biasa kadang akan dihasilkan pH yang berbeda karena dipengaruhi oleh adanya kesalahan teknis pada pengaturan pH meter dan juga kesalahan dalam pembacaan nilai pH larutan pada pH meter.
2.      Pada larutan buffer asam pH nya saat diuji menggunakan pH meter adalah 5 dengan perhitungan biasa juga pH nya 5. Sedangkan larutan basa menggunakan pH meter pH nya 10  dan dengan perhitungan biasa 9.
3.      Larutan NH4OH bila diencerkan dengan sedikit aquades warnanya ungu terang dan jika tidak ditambahkan aquades warnanya ungu pekat.



TUGAS ISBD
MANUSIA, MORALITAS, DAN HUKUM


OLEH KELOMPOK 14 :
1.    Rizki Hasmi
2.    Rachmat Dirgayuda Irfani
3.    Rafsyanjani
4.    Septani Nirmala Sari
5.    Nurjani
6.    Nurul Suryatni
7.    Nur Fitria Farida
8.    Pajria Andriani


TEKNIK PERTANIAN
TEKNOLOGI PANGAN DAN AGROINDUSTRI
UNIVERSITAS MATARAM
2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan nikmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Manusia, Moralitas, dan Hukum.” Tidak lupa shalawat serta salam kami ucapkan kepada junjungan alam Nabi besar Muhammad SAW.
Penulisan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah ISBDdi Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram.
Dalam penulisan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.      Bapak Prof. Ir. H. Sunarpi, Ph.D. Selaku Rektor Universitas Mataram serta segenap jajarannya yang telah memberikan kemudahan-kemudahan baik berupa moril maupun materiil selama mengikuti perkuliahan di Universitas Mataram.
2.      Bapak Prof. Ir. Eko Basuki, M.App. Sc. Ph. D. Selaku Dekan fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram.
3.      Bapak Ir. Cahyawan Catur Edi Margana, M.Eng. Selaku ketua program studi teknik pertanian Universitas Mataram.
4.      Bapak  Dr. Hamidsyukrie Zm, M.Hum Selaku Dosen pembimbing mata kuliah ISBD yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam pelaksanaan bimbingan, pengarahan, dorongan dalam rangka penyelesaian penyusunan makalah ini.
5.      Rekan-rekan semua di program studi Teknik Pertanian angkatan 2012.
6.      Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada kami, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.



Hormat Penulis

Kelompok 14



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pendidikan pada hakikatnya adalah upaya untuk menjadikan manusia berbudaya.Budaya dalam pengertian yang sangat luas mencakup segala aspek kehidupan manusia, yang dimulai dari cara berpikir,bertingkah laku sampai produk-produk berpikir manusia yang berwujud dalam bentuk benda (materil)maupun dalam bentuk sistem nilai  (in- materil).
Pergaulan antar umat di dunia yang semakin intensif akan melahirkan budaya-budaya baru, baik berupa pencampuran budaya, penerimaan budaya oleh salah satu pihak atau keduanya, dominasi budaya, atau munculnya budaya baru.Keseluruhan proses ini tentu saja dipengaruhi oleh proses pendidikan di masyarakat.
Pemunculan kebudayaan baru tidak sepenuhnya memberikan efek positif terhadap perkembangan suatu bangsa, tetapi  ada juga yang berdampak negative. Untuk menghindari hal-hal negatif dari suatu kebudayaan baru, diperlukan berbagai upaya untuk mengadakan saringan kebudayaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan . Oleh karena , pemahaman terhadap kebudayaan menjadi penting bagi seorang pendidik agar pendidik memahami secara persis kebudayaan dan pengaruhnya terhadap perkembangan masyarakat.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Manusia?
2.      Apakah yang dimasud dengan Moral dan Moralitas?
3.      Apakah yang dimaksud dengan Hukum?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
Malinowski(1949), salah satu tokoh ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.Rasa aman secara khusus tergantung kepada adanya system perlindungan dalam rumah,pakaian dan peralatan. Perlindungan secara umum, dalam pengertian gangguan/kelompok lain akan lebih mudah diwujudkan kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan dan kenyamanan hidup berkelompok ini, diciptakan aturan-aturan  dan kontrol-kontrol social tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota kelompok. Selain itu ditentukan pula siapa yang berhak mengatur kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama.

2.2 Pengertian Moral
Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan.Kata mores ini mempunyai sinonim mos,moris,manner mores atau manners,morals.Dalam bahasa Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab)atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis ,etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya.
Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.
Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.


2.3 Pengertian Hukum
Disamping adat istiadat tadi ,ada kaidah yang mengatur kehidupan manusia yaitu hukum, yang biasanya dibuat dengan sengaja danmempunyai sanksi yang jelas.Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara wrga masyarakat dan system social yang dibangun oleh suatu masyarakat.Pada masyarakat modern hukum dibuat oleh lembaga – lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat.
Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang disepakati oleh system social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pola-pola perilaku merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.Setiap tindakan manusia dalam masyarakat selalu mengikuti pola-pola perilaku masyarakat tadi.Pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang lain, dinamakan social organization.
2.4 Hubungan Manusia dengan Moral
Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika. Etika berasal daribahasa kuno yang berarti ethos dalam bentuk tunggal ethos memiliki banyak artiyaitu tempat tinggal biasa, padang rumput, kebiasaan, adat, watak sikap , dan caraberfiki. Dalam bentuj jamak ethos (ta etha) yang artinya adat kebiasaan. Moralberasal dari bahsa latin yaitu mos (jamaknya mores) yang berarti adat, cara, dantampat tinggal. Dengan demikian secara etismologi kedua kata tersebut bermaknasama hannya asal uasul bahasanya yang berbeda dimana etika dari bahasa yunanisementara moral dari bahasa latin.
Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam makna nilai-nilaidan orma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalammengatur tingkah lakunya. Dalam ilmu filsafat moral banyak unsur yang dikajisecara kritis, di landasi rasionalitas manusia seperti sifat hakiki manusia, prinsipkebaikan, pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dansebagainya. Moral lebih kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang baik. 
2.5 Hubungan Manusia dengan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
2.6 Hubungan Moral dengan Hukum
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum.Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas.
Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten :
  1. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis.
  2. Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
  3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
  4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negara supaya berlaku sebagai hukum.moralitas berdasarkan atas norma-norma moral yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral :
  1. Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan hukum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
  2. Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
  3. Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
  4. Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
  5. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
  6. Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119).





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manusia, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati, dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
3.2 Saran
Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law).Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif gender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.